Ragam

Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

×

Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Tambahan honorarium yang akan diberikan kepada pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut berupa satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Mungkin Ada Beberapa Kejutan Untukmu Hari Ini Sagittarius

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:  Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire 11 Agustus 2023, Ada Item Ini Buat Mabar

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” kata Ridwan Kamil. (Red)

Tinggalkan Balasan