Ragam

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

×

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

Sebarkan artikel ini
Hukum puasa bagi ibu menyusui. (foto: istimewa)

JABARNEWS |JAKARTA – Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim. Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT melalui surah Al Baqarah ayat 183.

Namun demikian, Islam mengecualikan beberapa diantaranya untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Salah satunya adalah perempuan yang sedang menyusui anaknya.

Baca Juga:  Akhirnya! Laga Maung Bandung vs Pesut Etam Resmi Digelar 4 Mei

Dikutip dari NU Online, perempuan yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadhan.

Namun demikian, hal tersebut tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara’. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya.

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Kekeringan di Tasikmalaya Tidak Berubah Signifikan

Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan dalam Madzhab Syafi’i.

Jika tidak berpuasa karena alasan khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka ibu tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di lain hari.

Baca Juga:  Polisi Perketat Perbatasan Kota Bekasi selama Ramadhan, Warga Dilarang Berkonvoi dan Berkerumun
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan