Adapun teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat.
Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini.
Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika dirasa masih kuat untuk berpuasa ini sangat dianjurkan.
Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter. (red)