Ragam

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

×

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

Sebarkan artikel ini
Hukum puasa bagi ibu menyusui. (foto: istimewa)

Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti, tetapi juga harus membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah.

Sementara fidyah yang harus dibayarkan berupa satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Intensifkan Patroli Cegah Kejahatan Selama Ramadhan

Pengetahuan mengenai puasa yang dilakukan dapat membahayakan itu bisa didapatkan dengan dasar kebiasaan sebelumnya, keterangan medis, atau pun dugaan yang kuat.

Baca Juga:  Atasi Ketombe Dengan Bedak Bayi, Begini Caranya

Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah. Penggantian puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan.

Jumlah puasa yang diganti menyesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Ada waktu 11 bulan yang dapat digunakan untuk mengganti puasanya.

Baca Juga:  Perekaman KTP-El Di Kabupaten Bandung Barat Sasar Sekolah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan