Ini Rekam Jejak Kalapas Sukamiskin Yang Diciduk KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Wahid Husen, ditangkap KPK, Sabtu (21/7/2018).

Wahid sebenarnya baru empat bulan penjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Sejak 19 Maret 2018, dia memimpin Lapas Sukamiskin menggantikan posisi Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat Kadiv Pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Sebelum menjadi Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Madiun.

Dilansir Pikiran Rakyat, Senin (23/7/2018), Wahid sebenarnya bukan nama baru bertugas di Kota Bandung. Setidaknya pada tahun 2012-2014, ia sempat menjabat Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, lapas khusus narapidana kasus narkotika. Sebelum itu, ia juga sempat dipercaya memegang kendali di Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca Juga:  Ojek Pangkalan Kuasai Jalan Nasional

Ketika dia menduduki jabatan Kepala Lapas Banceuy, jajarannya pernah beberapa kali mengungkap kasus yang cukup menghebohkan. Salah satunya yaitu terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua napi. Peristiwa yang diungkap BNN itu terjadi pada bulan Desember 2012.

Setelah itu, Wahid dan anak buahnya juga menggagalkan penyelundupan sabu lainnya pada 13 Februari 2014. Selepasnya, sebulan kemudian, ia dan jajarannya juga kembali menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja ke dalam lapas.

Baca Juga:  Ade Yasin Berduka, Dua Nakes di Bogor Wafat Terpapar Covid-19

Wahid terus mendapat promosi hingga menduduki jabatan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin. Sayangnya, kini ini harus berurusan dengan KPK karena diduga menerima suap dari narapidana penghuni lapas Sukamiskin. KPK menyebut ada uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan yang juga diamankan sebagai barang bukti awal.

Wahid ditangkap petugas KPK pada Sabtu dinihari bersama ajudannya. Petugas KPK bersama petugas Kepolisian Resort Kota Bandung langsung melakukan penggeledahan terhadap ruangan Kalapas, ruang kantor perawatan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK membawa beberapa berkas. Selanjutnya menyegel ruangan Kalapas dan menyegel filing kabinet di ruang perawatan.

Baca Juga:  Cara Mudah Memasak Semur Daging Sapi

Setelah itu, petugas KPK melakukan penggeledahan ke kamar warga binaan atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa. Berdasarkan informasi yang dihimpun penggeledahan berlangsung selama 30 menit.

Semula penggeledahan juga akan dilakukan kamar tahanan Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana, tapi karena keduanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit luar lapas penggeladahan tidak dilakukan hanya dilakukan penyegelan terhadap dua kamar tadi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat