Ragam

Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

×

Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (foto: istimewa)
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (foto: istimewa)

Hal ini menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

Masih menurut Kiai Cholil, larangan pernikahan beda agama diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 4. Disebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU 1/1974 pasal 40.

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli PAC PP Dolok Masihul Sergai Resmi Dibuka

Dalam pasal tersebut, kata Kiai Cholil, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Selain itu, pasal 44 KHI juga menyebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

Hal ini juga diperkual dalam pasal 61 yang menyebut bahwa tidak sekufu (serasi) tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah pernikahan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.

Baca Juga:  Setelah Putusan Sidang MK, KPU Bekasi Akan Tetapkan Legislator

Kiai Cholil juga menegaskan, mulai MUI, NU hingga Muhamadiyah telah menetapkan fatwa terkait hukum pernikahan beda agama. Ketiganya menetapkan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan