Ragam

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

×

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya belomba menghiasi rumah dan wilayahnya dengan umbul-umbul hingga lampu. Namun, apa kalian tahu aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca Juga:  Momentum HUT RI ke-77, Setiawan Wangsaatmaja: Pandemi Covid-19 Jadikan Bangsa Indonesia Tangguh dan Tahan Banting

Kebanyakan orang, biasanya haya tau mendekati helatan 17 Agustus untuk pemasangan bendera Merah Putih.

Agar tidak sembarangan, ketahui aturan kapan pemasangan bendera Merah Putih di sini:

Baca Juga:  Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Jabar yang Telah Terbentuk

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-77, Ribuan ASN di Serdang Bedagai Antusias Ikuti Jalan Santai

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan