Ragam

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

×

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya belomba menghiasi rumah dan wilayahnya dengan umbul-umbul hingga lampu. Namun, apa kalian tahu aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca Juga:  Simak, Ini Aturan Perayaan HUT ke-77 Indonesia di Kota Bandung

Kebanyakan orang, biasanya haya tau mendekati helatan 17 Agustus untuk pemasangan bendera Merah Putih.

Agar tidak sembarangan, ketahui aturan kapan pemasangan bendera Merah Putih di sini:

Baca Juga:  Hoax, Broadcast Ajakan Prostitusi Massal Menyebar

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga:  Dua Rumah Sakit di Cianjur Ini Turun Kelas

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan