Simak, Ini Aturan Perayaan HUT ke-77 Indonesia di Kota Bandung

Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Jelang perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk menyemarakannya.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga:  DPKP Kota Bandung Minta Jangan Parkir Motor di Bawah Pohon, Jika...

Selain itu juga, meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Curah Hujan Tinggi Penyebab Banjir di Kabupaten Bandung

Perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan HUT ke-77 RI, masyarakat diimbau untuk melakukan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  GPM On The Road, Cara Bambang Tirtoyuliono Stabilkan Harga dan Jangkau Potensi Rawan Pangan