Ragam

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

×

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera. Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Baca Juga:  Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp 14.500 per Dolar AS Hari Ini

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur. Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Baca Juga:  Ketahui 5 Keuntungan Investasi Rumah, dan Tips Memulai untuk Pemula

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm. Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Baca Juga:  Gaji Bulanan Terasa Cepat Habis? Waspada, Jangan-jangan Ini Penyebabnya

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345

Tinggalkan Balasan