Ragam

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

×

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Baca Juga:  Kapolri Lakukan Mutasi Perwira Polisi, Ini Daftar Perubahan di Polda Jabar

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Baca Juga:  DPC PPP Bantu Pembangunan Mesjid dan Anak yatim di Serdang Bedagai

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5

Tinggalkan Balasan