Kantor Bupati Subang Dikepung Honorer K2

JABARNEWS | SUBANG Aksi penolakan terhadap PermenPAN-RB yang mengatur pembatasan usia dalam rekrutmen CPNS 2018 ikut disuarakan guru honorer di Kabupaten Subang. Ribuan tenaga honorer K2 mengadu ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kantor Bupati Subang, Senin (17/9/2018).

Mereka juga menuntut pemerintah segera mengangkatnya menjadi CPNS 2018 dan menyampaikan penolakannya terkait persyaratan rekrutmen CPNS yang membatasi umur dan persayaratan akademik.

Mereka berorasi menyampaikan keinginannya. Sambil menyuarakan aspiranya, para honorer ini sempat melakukan doa bersama agar keinginan mereka bisa terkabul. Ribuan pegawai honorer K2 yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Subang mendemo.

Baca Juga:  Bersama Suporter, Mychell Chagas Siap Beri Dukungan Total ke PSS Sleman

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Iif Miftahul Sobirin menyebut, pengangkatan CPNS bagi honorer K2 sangat tidak rasional. Sebab, ada batasan usia maksimal 35 tahun dan kuotanya sangat minim.

Ada diskriminasi batas usia dalam rekrutmen PNS yang akan dilakukan pada 19 September mendatang. Diketahui, honorer K2 di Subang mayoritas di atas usia 35 tahun.

’’Makanya kami mendesak Pemda Subang dalam hal ini DPRD dan Bupati agar ada keseriusan untuk menyelesaikan honorer K2. Kami meminta Pemkab Subang untuk memerjuangkan nasib ribuan tenaga honorer agar segera diangkat jadi ASN,’’ katanya.

Baca Juga:  Nagreg Padat, Puncak Arus Balik Diprediksi Malam Nanti

Usai berdemo di kantor BKPSDM dan Kantor Bupati Subang, perwakilan pendemo kemudian berdialog dengan Plt Bupati Subang Ating Rusnatim, Ketua DPRD Subang Beni Rudiono, Kepala BKPSDM Subang Nina Herlina dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Bupati Subang.

Menanggapi aspirasi para pendemo, Plt Bupati Subang Ating Rusnatim mengaku belum bisa memenuhi tuntutan para pegawai honorer K2. ’’Kita sangat mendukung aspirasi rekan-rekan tenaga honorer. Namun, kita belum bisa memenuhi semua tuntutan para pendemo dan kita hanya bisa menampung dan memperjuangkan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Baca Juga:  Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Ating menambahkan, pemkab tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS/ASN. ’’Kita tidak bisa memutuskan dan memberi kepastian kapan akan mengangkat ribuan tenaga honorer K2. Sebab, pengangkatan honorer menjadi PNS itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,’’ kata Ating. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat