Ragam

Kasus Bansos Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

×

Kasus Bansos Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai tanggal 9 April 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/4/2021)

Baca Juga:  Bupati Ingkar Janji, Jalan Ini Tak Juga Diperbaiki

Aa Umbara bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, anaknya ditahan di Rutan cabang Kavling C1 KPK.

Aa Umbara dan putranya Andri Wibaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial, KBB, tahun 2020. Aa Umbara diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha.

Baca Juga:  Usai Kampanye, Cabup Subang Pungut Sampah

Secara keseluruhan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, anaknya Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. (Red)

Baca Juga:  Ganjil Genap di Puncak, Polres Bogor Tak Hanya Periksa Plat Nomor

Tinggalkan Balasan