Patgulipat Rekrutmen Tenaga Harian Lepas Di Kantor Satpol PP Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Perekrutan 25 Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta dinilai meninggalkan beberapa masalah. Yaitu dugaan nepotisme dan pungli dengan jumlah yang cukup besar.

Menyoal nepotisme, dugaan tersebut muncul saat proses perekrutannya terkesan dilakukan secara diam-diam. Tidak ada informasi resmi kepada publik, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum.

Terlebih, terindikasi sebagian dari 25 THL yang diterima Kantor tersebut adalah kerabat atau saudara pejabat di lingkungan Satpol PP Purwakarta. Bahkan diduga ada di antaranya hanya berijazahkan tamatan SD.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi semua informasi tersebut kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta, Aulia. Namun tidak berhasil.

Permintaan bertemu untuk wawancara tidak direspons. Daftar pertanyaan via whatapps pun hanya dibaca. Tak dibalas sama sekali.

Kemudian mencoba menghubungi sekretaris kantor Satpol PP, Uu Nurjaman. Tidak juga membuahkan hasil konfirmasi. Kedua pejabat utama Satpol PP membisu.

Namun, salah satu pejabat lainnya bersedia untuk dikonfirmasi. Plt Kabid Trantib, Teguh Juarsa. Sosok yang paling dikenal di Kantor Satpol PP Purwakarta.

Baca Juga:  Tahun Ini, Jumlah Desa Mandiri di Jabar Meningkat Dua Kali Lipat

Dirinya mencoba mengurai dan menjawab semua informasi dugaan nepotisme dalam perekrutan 25 THL Satpol PP Purwakarta. Pertama, menyoal publikasi lowongan THL kepada publik.

Teguh mengatakan bahwa untuk publikasi lowongan kerja THL dan proses pendaftarannya dilakukan dengan cara sederhana. Pihaknya hanya menginformasikan kepada orang sekitar atau internal kantor satpol PP saja.

Ia khawatir jika diumumkan secara massal, akan terjadi kerumunan saat pandemi covid-19 seperti ini. Hal itu yang sangat dihindari. Apalagi Satpol PP sebagai pihak yang memiliki tugas menegakkan aturan.

Kedua, tambahnya, proses perekrutan ini memang tidak ada anggarannya. Bahkan untuk seragam, akunya, para THL ini membeli sendiri.

Ketiga, mengenai syarat minimum menjadi THL di Kantor Satpol PP Purwakarta. Menurutnya, pendidikan minimal SMA dan sehat fisik dengan minimum tinggi 165 cm untuk laki-laki. Dan 25 THL tersebut diklaim sudah memenuhi syarat fisik tinggi badan.

“(Soal adanya dugaan ijazah SD), nanti tanyakan aja ke bagian kepegawaian,” kata Teguh.

Keempat soal nepotisme, dirinya mengakui nepotisme ada. Hanya saja baginya jika para THL tersebut tidak profesional dan tidak memenuhi kriteria, maka tidak akan diterima.

Baca Juga:  Ayo Siapa Yang Mau! Dinar Candy Cari Pacar Sewaan Dibayar Rp100 Juta

“Kalau nepotisme semua pasti ada. Cuman dalam profesionalisme saya, mau siapapun di balik layar klo emang itu kurang dari kriteria saya di lapangan, mohon maaf (tidak bisa diterima),” dalih Teguh, Plt. Kepala Bidang Trantib Kantor Satpol PP, 18 February 2021.

Ada kejanggalan lain yang ditemukan redaksi. Teguh menjelaskan bahwa sebetulnya ada 40 pelamar dari 25 THL yang diterima oleh kantornya.

Namun, 25 orang yang telah diterima itu belum ditetapkan sebagai THL. Mereka masih magang. Masih dalam proses penilaian. Untuk memastikan semuanya sesuai kriteria dan profesionalisme.

“Mereka belum THL, mereka belum punya SK. Mereka masih magang,” ujar Teguh.

Padahal informasi yang didapatkan, bahwa 25 THL ini sudah diangkat karena sudah mulai bekerja per bulan Februari 2021 ini.

Redaksi mencoba mendapatkan informasi pembanding. Menurut salah satu pejabat Dinas di Pemkab Purwakarta, jika mengenai pengangkatan, bahwa seseorang sudah mulai bekerja artinya sudah diangkat menjadi THL.

Dan sepengetahuannya, tidak ada proses magang dalam perekrutan THL. Apalagi soal apabila tidak lulus bisa jadi sukwan atau tenaga Sukarelawan.

Baca Juga:  Kiki Amalia Bakal Marah Jika Agung Nugraha Berani Melakukan Hal Ini Kepadanya

Tidak ada aturan karet seperti itu, katanya. Di dinas mana pun menyoal pengangkatan Tenaga Harian Lepas atau THL ini.

Pengadaan THL itu merupakan kegiatan yang didanai APBD. Segala fasilitas pelaksanaan rekrutmen hingga fasilitas kerja seperti seragam dan gaji serta tunjangan, dijamin pemerintah.

Sementara itu, pengamat publik Purwakarta, Dede Jamaludin, carut-marut atau patgulipat rekrutmen THL Satpol PP ini harus dibuat terang-benderang.

“Aparatur hukum, bupati, dan pihak-pihak terkait harus bisa membuat ini jelas kepada publik. Jika ada indikasi nepotisme dan pungutan liar, harus segera ditindak hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, selama ini ia perhatikan persoalan THL di kantor ini dari tahun-tahun sebelumnya juga sudah tercium aroma tidak segar. Proses transaksional untuk bisa masuk atau memperpanjang status menjadi sukwan atau THL selalu semilir.

Bagai sepoi-sepoi basa angin, berhembus masuk membisik ke telinga setiap orang di Purwakarta. Ada apa dan siapa yang apa-apa, menjadi bahan obrolan keseharian. Lalu menjadi pertanyaan kenapa dibiarkan. (Red)