Ragam

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara

×

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo
Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan vonis enam tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis terhadap Gus Nur tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Moch Yuli Hadi saat sidang di Pengadilan Negeri Solo dengan agenda pembacaan vonis.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Kementerian, Lembaga dan Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Produk dalam Negeri

Dalam berkas vonisnya, Gus Nur yang dijerat pasal ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ini dinilai terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga:  Penanganan Stunting Berbasis Digital di Sumedang Dipuji Presiden Jokowi, Ini Katanya

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar Moch Yuli Hadi saat membacakan putusan, seperti dikutip detikJateng.

Baca Juga:  Soal Isu Mundur Menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2