Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara

Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo
Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (foto: istimewa)

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti seperti satu flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Beri Semangat ke Ganjar Pranowo: Berjuang untuk Menang!

“Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir, atau seperti apa monggo,” tandas Yuli Hadi.

Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut kliennya tak pantas dipenjara dan akan mengajukan banding.

“Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding,” kata Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Baca Juga:  Developer Harus Sediakan Lahan 40% Untuk RTH

Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU. “Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.

Gus Nur dalam kasus ini dijerat bersama Bambang Tri dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Cabut PPMK Jelang Pergantian Tahun 2023

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. (red)