JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. KPK menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset negara.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam mencegah praktik korupsi serta memastikan aset negara digunakan secara tepat.
Ia menegaskan bahwa peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota Depok, tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
“KPK mengingatkan agar kepala daerah memberikan contoh yang baik dalam pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Termasuk di dalamnya adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).