Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Para ibu hamil kerap dihadapkan pada cara melahirkan, secara normal atau caesar. Tak jarang karena alasan tersebut, para ibu hamil diharuskan melahirkan secara caesar. Namun persoalan tersebut kerap terbentur pada persoalan biaya persalinan secara caesar yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Raih Penghargan Jasa Bakti Koperasi 2021, Begini Pesannya

Nah, seperti diketahui BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Dengan memanfaatkan layanan ini, para ibu hamil tidak perlu khawatir lagi dengan biaya persalinan.

Sebagai contoh, biaya melahirkan caesar di Jakarta bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp72 juta. Dengan begitu, cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan bisa jadi pilihan karena prosedurnya mudah.

Baca Juga:  Pameran Perdana Galeri Hybridium Hadir di Lawangwangi Creative Space

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti agar ibu bisa memanfaatkan BPJS untuk melahirkan caesar. Ada pula prosedur atau tata cara agar biaya persalinan caesar BPJS Kesehatan bisa digunakan.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Pelaporan ke Bareskrim Itu Aneh, Tak Saya Tanggapi

Berikut syarat melahirkan secara caesar dengan BPJS Kesehatan yang dilansir dari CNN Indonesia:

Sejumlah syarat ini perlu dipenuhi karena tidak semua persalinan caesar bisa langsung dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya.