Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah serta inspektorat daerah agar aktif mengawasi penggunaan kendaraan dinas guna mencegah penyalahgunaan.
“Kepala daerah dan inspektorat berwenang memberikan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan. Penerimaan gratifikasi atau pemanfaatan fasilitas negara yang bertentangan dengan tugas ASN bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan tanggung jawab ASN terhadap kendaraan dinas yang mereka gunakan.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama digunakan untuk mudik, maka pegawai yang bersangkutan harus bertanggung jawab penuh.