Ragam

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

×

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

Sebarkan artikel ini
Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah serta inspektorat daerah agar aktif mengawasi penggunaan kendaraan dinas guna mencegah penyalahgunaan.

“Kepala daerah dan inspektorat berwenang memberikan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan. Penerimaan gratifikasi atau pemanfaatan fasilitas negara yang bertentangan dengan tugas ASN bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jangan Malu Berguru Pada Kearifan Leluhur, Terbukti Lebih Unggul

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan tanggung jawab ASN terhadap kendaraan dinas yang mereka gunakan.

Baca Juga:  Mulai Diberlakukan Polri, Rupanya Ini Kelemahan Sistem Tilang Elektronik

Ia menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama digunakan untuk mudik, maka pegawai yang bersangkutan harus bertanggung jawab penuh.

Baca Juga:  Purwakarta Diguncang KPK, Om Zein Tancap Gas Tanamkan Budaya Antikorupsi
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45