Ragam

Kejaksaan Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Syarat dan Waktunya

×

Kejaksaan Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Syarat dan Waktunya

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan RI membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023
Kejaksaan RI membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023. (foto: istimewa)
Kejaksaan RI membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023
Kejaksaan RI membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023. (foto: istimewa)

Berdasarkan informasi yang diberikan dalam postingan tersebut, Kejaksaan mengumumkan adanya ribuan lowongan dalam rekrutmen CPNS tahun 2023. Jumlah lowongan tersebut mencakup 7.846 posisi untuk CPNS 2023 dan 249 posisi untuk PPPK 2023.

Dari total 7.846 posisi yang akan dibuka dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan, berbagai jabatan dengan kualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu akan tersedia.

Dalam konteks ini, pihak Kejaksaan menyiapkan empat formasi rekrutmen CPNS. Sementara itu, sebanyak 249 posisi yang dibuka untuk PPPK akan diisi oleh tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat.

Baca Juga:  Butuh 192.008 Guru Madrasah, Kemenag Buka Formasi Penerimaan PPPK

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Rekrutmen CPNS 2023 memiliki sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi dalam seleksi CPNS Kejaksaan. Beberapa persyaratan umum antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
Baca Juga:  Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc, Perspektif  “Ekspektasi  Masyarakat” Terhadap Pemilu 2024

Adapun, bagi pelamar penyandang disabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:

  • Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
  • Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
  • Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.
Baca Juga:  Pemkot Bandung Resmi Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Tahapannya

Selain persyaratan umum tersebut, biasanya ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan di Kejaksaan RI yang tersedia.

Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai syarat CPNS Kejaksaan RI. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek informasi terbaru mengenai CPNS Kejaksaan di media sosialnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2