Ragam

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dua Sosok Ini ke Bareskrim Polri

×

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dua Sosok Ini ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (1)
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (foto: istimewa)
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (1)
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (foto: istimewa)

Dedi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana ini dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan kesaksian palsu, termasuk dari Aep dan Dede, yang diberikan di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Menurut Dedi, pelaporan ini adalah upaya keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana. “Ini adalah bagian dari cara kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang saat ini masih berada di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Manfaat Yang Dimiliki Oleh Masker Putih Telur Untuk Kulit Wajah

Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyebutkan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut beserta bukti-bukti yang disertakan. “Apakah nanti akan ada peningkatan status menjadi penyidikan atau tidak, itu diserahkan kepada penyidik,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Laporan ini dibuat oleh pelapor Roely Panggabean dengan nomor registrasi: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2