JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan teguran serta menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Teguran dan sanksi tersebut akan disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta pembina kepegawaian di masing-masing instansi terkait.
“Tentu akan kami tegur. Sanksinya nanti akan diberikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur juga pasti akan menindaklanjuti,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, kepada wartawan seusai melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.