Ragam

Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

×

Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)
Gedung Bawaslu
Bawaslu kembali mengingatkan kepala desa hingga BPD dilarang jadi tim kampanye pemilu. (foto: istimewa)

Selain dalam UU Pemilu, kata Totok, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga:  Tiga Baju Muslim Pria Akan Trend Di Lebaran 2021

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tandas Totok. (red)

Baca Juga:  Jokowi: Pemindahan Ibukota Demi Pemerataan Keadilan Ekonomi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan