“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, itu ada satu unit kendaraan roda empat,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 25 April 2025.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Uang itu mengalir sebagai dana nonbujeter di luar kebutuhan resmi perusahaan.
Meski belum ditahan, para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News