Ragam

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

×

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. (foto: istimewa)

“Teradu Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan, serta mewajibkan teradu meminta maaf kepada pengadu paling lambat tujuh hari,” ujar Dek Gam sambil mengetuk palu tanda keputusan final.

Baca Juga:  Penuhi Hak Pekerja, Pemprov Jabar Siap Wujudkan "Buruh Juara"

Kasus ini mencuat usai laporan dari Rayen Pono, yang merasa martabat marganya dihina dalam pernyataan Ahmad Dhani. Rayen pun hadir sebagai pelapor dalam sidang etik yang digelar sehari sebelumnya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Rehab Mushola

Tak hanya itu, Ahmad Dhani sebelumnya juga menuai sorotan atas pernyataannya dalam rapat Komisi X bersama Kemenpora pada Maret lalu.

Pentolan grup band Dewa 19 tersebut menyampaikan ide naturalisasi atlet sepak bola yang dianggap kontroversial dan seksis.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Harga Daging Sapi Bisa Tembus Rp200 Ribu per Kg
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3