“Teradu Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan, serta mewajibkan teradu meminta maaf kepada pengadu paling lambat tujuh hari,” ujar Dek Gam sambil mengetuk palu tanda keputusan final.
Kasus ini mencuat usai laporan dari Rayen Pono, yang merasa martabat marganya dihina dalam pernyataan Ahmad Dhani. Rayen pun hadir sebagai pelapor dalam sidang etik yang digelar sehari sebelumnya.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani sebelumnya juga menuai sorotan atas pernyataannya dalam rapat Komisi X bersama Kemenpora pada Maret lalu.
Pentolan grup band Dewa 19 tersebut menyampaikan ide naturalisasi atlet sepak bola yang dianggap kontroversial dan seksis.