Kementerian akan terus memantau kinerja setiap bandara melalui indikator seperti frekuensi penerbangan, volume penumpang dan kargo internasional, serta kesiapan fasilitas pendukung.
“Evaluasi berkala akan menjadi dasar untuk mempertahankan atau meninjau ulang status internasional bandara, agar tetap sesuai dengan kebutuhan pasar dan dinamika industri penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga menggandeng pemerintah daerah dan operator bandara untuk memastikan operasional berjalan lancar dan efisien, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan wilayah.
Sebelumnya, pada April 2024, Kemenhub sempat memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17, dengan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi.