Kelima bandara yang kini kembali menyandang status internasional termasuk dalam daftar yang sebelumnya diturunkan statusnya.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan penerbangan internasional yang merata, kompetitif, dan memenuhi standar global,” kata Lukman.
Dengan bertambahnya bandara internasional, pemerintah berharap konektivitas udara Indonesia kian terbuka, menjangkau pasar global secara lebih luas, dan memberi kontribusi terhadap kemajuan ekonomi nasional. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News