Surat pemberitahuan itu harus diterima sekolah paling lambat pada 11 Juli 2025.
Jangan Sampai Kehilangan Kesempatan
Panitia mengingatkan, keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Segala informasi teknis terkait daftar ulang dapat diakses melalui situs resmi PPDB Jawa Barat: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau akun media sosial sekolah tujuan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News