Ragam

MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

×

MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)
Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga:  Upaya Kudeta Moeldoko Atas Partai Demokrat Kembali Kandas, Permohonan PK Ditolak MA

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Baru 50 Persen Dari 3.700 Kasus TB Ditangani

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan