Ragam

MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

×

MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)
Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga:  Viral Nakes RSUD Bayu Asih Tolak Vaksin, Ridwan Kamil: Jangan Dicontoh

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Empat Makanan Anak Kucing yang Aman Dikonsumsi, Salah Satunya Susu Formula

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan