MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan sengaja anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, dua terdakwa dimaksud adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dengan penolakan kasasi oleh MA tersebut, kedua terdakwa tetap divonis bebas.

Baca Juga:  MA ‘Obral” Keringanan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejagung

“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, Senin (12/9).

Seperti diketahui, perkara dengan nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.

Baca Juga:  Pantau Arus Mudik Melalui CCTV, Warga Bisa Gunakan Aplikasi Jasa Marga

Putusan dibacakan pada Rabu, 7 September 2022. Meski demikian, MA belum mengunggah berkas putusan lengkap kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak JPU mengajukan kasasi sebagai respon putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI. Permohonan kasasi diajukan JPU pada tanggal 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Pisces 9 April 2022, Kehidupan Cinta akan Terasa Seperti Pertemanan Saat Ini,

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.