Ragam

Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

×

Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTAMahfud MD kembali buka suara soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menko Polhukam tersebut menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai Rancangan KUHP.

Namun demikian, kata Mahfud MD, persoalannya saat ini RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM. Akibatnya, RUU tersebut belum bisa menjadi UU/hukum positif.

Baca Juga:  Lantik BPSK, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Pesan Ini

“Sudah masuk di Rancangan KUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di…. Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” kata Mahfud Md.

Baca Juga:  Soal Keputusan Kasus Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Bilang Begini

Hal itu disampaikan dalam ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’.

Baca Juga:  Kata Mahfud MD, Tewasnya Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa

Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Menurut Mahfud MD, dalam RUU tersebut LGBT masuk dalam ranah pidana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan