Ragam

Mengenal Daya Tarik Wisata Waduk Sermo dan Harga Tiket 2022

×

Mengenal Daya Tarik Wisata Waduk Sermo dan Harga Tiket 2022

Sebarkan artikel ini
Wisata Waduk Sermo, Yogyakarta. (Foto: sda.pu.go.id).
Wisata Waduk Sermo, Yogyakarta. (Foto: sda.pu.go.id).

Sebagai tempat wisata, Waduk Sermo memiliki banyak fasilitas yang dapat digunakan oleh para pengunjung, seperti toilet, villa, gazebo, warung makan, bengkel, rumah panggung, area parkir, area camping, spot memancing, spot foto, dan penyewaan perahu. Tempat wisata ini dibuka dari pagi sampai sore setiap hari. Tetapi, bagi para pengunjung yang ingin camping, tempat wisata ini dibuka selama 24 jam.

Selain bisa menikmati keindahan alamnya, Anda juga bisa melakukan berbagai aktivitas yang menyenangkan. Misalnya, Anda bisa menyewa perahu untuk mengelilingi waduk, berfoto di banyak spot yang menarik, dan melakukan camping bersama teman maupun keluarga. Lokasinya juga cocok digunakan untuk jogging sambil memandangi keindahan sunrise maupun sunset.

Baca Juga:  Cuma Rp50 Ribu, Ini Cara Beli Tiket Piala Presiden 2025

Harga Tiket Waduk Sermo 2022

Destinasi wisata yang satu ini tidak hanya melayani pembelian tiket melalui sistem tiket manual saja, melainkan juga e-ticketing. Sistem tiket manual tetap berjalan untuk berjaga-jaga bila nantinya terjadi kendala pada jaringan internet. Tiket yang harus dibayar oleh para pengunjung di Waduk Sermo terbagi menjadi dua, yaitu tiket masuk dan tiket parkir.

Baca Juga:  Cabut Bantuan Hukum Pegawai Terkena OTT, Ade Yasin: Biar Jadi Pelajaran

Tiket Masuk

Tiket masuk Waduk Sermo adalah sebesar Rp 6.000 yang bisa dibayar di TPR. Tiket camping di area Waduk Sermo adalah Rp 15.000 yang bisa dibayar ketika Anda memasuki lokasi camping.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces, Ini Bukan Hari yang Baik untuk Mengarahkan Pandangan Anda Pada Tujuan Baru

Tiket Parkir

Tiket parkir dibayar berdasarkan kendaraan yang Anda bawa. Untuk kendaraan roda dua, Anda hanya perlu membayar biaya tiket parkir sebesar Rp 2.000 saja. Jika Anda mengendarai kendaraan roda empat, biaya tiket parkir yang perlu dibayar adalah sebesar Rp 5.000. Sedangkan, pengemudi bus atau truk perlu membayar tiket parkir sebesar Rp 10.000.

Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6

Tinggalkan Balasan