Salah satu pelanggaran utama adalah tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 pekerja migran, dengan total kerugian yang dialami pekerja mencapai Rp1,68 miliar.
Selain itu, PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 calon pekerja migran, meskipun mereka telah menandatangani kontrak perjanjian.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang seharusnya diberangkatkan ke negara tujuan.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT MIA.