Ragam

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

×

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. (foto: istimewa)

Salah satu pelanggaran utama adalah tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 pekerja migran, dengan total kerugian yang dialami pekerja mencapai Rp1,68 miliar.

Baca Juga:  PPDB SMP Di Purwakarta Lancar

Selain itu, PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 calon pekerja migran, meskipun mereka telah menandatangani kontrak perjanjian.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang seharusnya diberangkatkan ke negara tujuan.

Baca Juga:  Demi Kurangi Jumlah Pengangguran, Pemkot Depok Minta Warganya Manfaatkan Peluang Kerja ke Luar Negeri

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT MIA.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34