Ragam

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

×

Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. (foto: istimewa)

Keputusan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025 serta Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf R dan T.

Baca Juga:  Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama, Rizky Billar Sumringah

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Jika dalam waktu tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan PT MIA dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran hak pekerja migran yang belum dipenuhi, maka izin usaha bisa dipertimbangkan untuk dipulihkan.

Baca Juga:  Berduka Habibie Wafat Bendera Setengah Tiang Berkibar di Bogor

“Namun, jika dalam tiga bulan ke depan kewajiban ini tidak dipenuhi, maka izin operasional akan kami cabut selamanya,” ujar Karding di Bekasi, Jumat.

Baca Juga:  Temukan Banyak Penyiksaan, Pemerintah Pulangkan 200 TKI di Malaysia
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4