Keputusan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025 serta Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf R dan T.
Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Jika dalam waktu tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan PT MIA dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran hak pekerja migran yang belum dipenuhi, maka izin usaha bisa dipertimbangkan untuk dipulihkan.
“Namun, jika dalam tiga bulan ke depan kewajiban ini tidak dipenuhi, maka izin operasional akan kami cabut selamanya,” ujar Karding di Bekasi, Jumat.