JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Perkara teregister dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.