Ragam

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

×

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Aquarius Hari Ini

Putusan ini merupakan respons atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca Juga:  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Perkara teregister dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:  Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234