Ragam

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

×

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk bagi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Larang Study Tour: Biaya Sekolah Mahal, Tidak Perlu Drama!

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga:  MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Kesenjangan Akses dan Beban Biaya di Sekolah Swasta

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya kesenjangan akses akibat keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

Baca Juga:  KPU Purwakarta: Tidak Jadikan Masjid Sebagai Tempat Kampanye

Hal ini mendorong sebagian siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34