Nasional

MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta: Negara Wajib Biayai Tanpa Diskriminasi!

×

MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta: Negara Wajib Biayai Tanpa Diskriminasi!

Sebarkan artikel ini
Sekolah Gratis
Ilustrasi Anak Sekolah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Perisiapan PTM, Lebih dari 80 Persen Tenaga Pendidik di Kabupaten Bekasi Telah Divaksin

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengandung multitafsir dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif, khususnya terhadap siswa di sekolah swasta.

Baca Juga:  BPBD: 13.843 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Bandung

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri, padahal banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bertemu Si Kembar Tangguh, Simak Kisah Harunya

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” jelas Enny.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23