Ragam

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

×

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kumpul kebo.
Ilustrasi kumpul kebo. (foto: istimewa)

Menurut Abdul, perbuatan kumpul kebo dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang berhak. Tanpa aduan, perkara tidak bisa diproses.

Baca Juga:  Bagus Kahfi Dikonfimasi Bakal Main di Liga Yunani

Pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan perbuatan tersebut terbatas. Pengadu dapat berasal dari suami atau istri bagi mereka yang masih terikat perkawinan.

Baca Juga:  Inilah Bahan yang Bisa Bikin Bulu Mata Tebal dan Lentik, Kalian Pernah Coba?

Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang tua atau anak.

Abdul menegaskan warga sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak mengadukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Miliki 256 Rekening Bank, Inilah Sumber Kekayaan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34