Ragam

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

×

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kumpul kebo.
Ilustrasi kumpul kebo. (foto: istimewa)

Menurut Abdul, perbuatan kumpul kebo dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang berhak. Tanpa aduan, perkara tidak bisa diproses.

Baca Juga:  Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

Pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan perbuatan tersebut terbatas. Pengadu dapat berasal dari suami atau istri bagi mereka yang masih terikat perkawinan.

Baca Juga:  Pria Ini Gagal Nikahi Gadis Purwakarta, Permintaan Mahar Calon Istri Jadi Alasan

Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang tua atau anak.

Abdul menegaskan warga sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak mengadukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Tak Usah Buru-buru Berkomitmen Aquarius
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34