Menurut Abdul, perbuatan kumpul kebo dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang berhak. Tanpa aduan, perkara tidak bisa diproses.
Pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan perbuatan tersebut terbatas. Pengadu dapat berasal dari suami atau istri bagi mereka yang masih terikat perkawinan.
Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang tua atau anak.
Abdul menegaskan warga sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak mengadukan perbuatan tersebut.





