Ragam

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

×

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, lebih dari 4.500 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup.

Di sepanjang Januari hingga September 2024, sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal juga telah diblokir, dengan sekitar 2.500 di antaranya merupakan pinjol ilegal, sementara sisanya adalah investasi ilegal.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Cimahi Hanguskan 31 Taksi, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Lebih lanjut, Mirza menggarisbawahi bahwa pemblokiran terhadap rekening bank yang terkait pinjol ilegal juga sudah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum yang diambil oleh OJK.

Baca Juga:  Data Terbaru OJK, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Namun, meskipun tindakan hukum sudah gencar, keberadaan server yang berlokasi di luar negeri menjadi kendala tersendiri dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  ITB Akui Ada Kerjasama dengan Pinjol Atasi Tunggakan UKT Mahasiswa
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3