Pandangan Ulama Islam tentang Istri sudah Tak Perawan Saat Nikah, Boleh Dibatalkan?  

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kebanyakan pria mendambakan bisa menikahi seorang gadis yang masih perawan (virgin). Namun karena berbagai hal, sang istri tak jarang menutupi hal tersebut dari sang suami.

Lalu bagaimana jika akhirnya setelah menikah sang suami mengetahui istrinya ternyata sudah tidak perawan? Apakah suami bisa meneruskan pernikahannya atau justru membatalkannya?

Baca Juga:  Natshir Cedera, Robert Kecewa

Dilansir dari laman nu.or.id, jumhur ulama memang membolehkan pasangan yang menikah untuk melakukan fasakh (pembatalan) nikah akibat penyakit akut, seperti lepra, tunagrahita, impotensi, cacat kemaluan si istri karena tertutup daging atau tulang, dan sebagainya.

Baca Juga:  Ada Garut dan Majalengka, Ini 8 Kota dengan Janda Terbanyak di Indonesia

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai keperawanan seorang perempuan. Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.

Baca Juga:  Uji Coba Panen CBF Sebagai Alternatif KJA di Waduk Jatiluhur

Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidakkeperawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh).