Pandangan Ulama Islam tentang Istri sudah Tak Perawan Saat Nikah, Boleh Dibatalkan?  

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan. (foto: istimewa)

Hanya saja, secara tidak langsung, ia memberikan khiyar lain, di mana suami boleh memilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak.

“Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu sudah pernah berzina, tapi belakangan sebelum bergaul, sang suami tahu bahwa ia telah berzina sebelum atau setelah menikah, maka perempuan tersebut tidak haram baginya. Selain itu si suami juga tidak ada hak untuk mengambil mahar darinya, tidak pula ada hak fasakh baginya. Hanya saja, jika mau, si suami boleh meneruskan pernikahan, atau mencerainya,” (Al-Syafi‘i, al-Umm, [Beirut: Darul Ma‘rifah], 1990, cetakan pertama, jilid 5, hal. 13).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Anda Mungkin Merasa Sangat Frustasi Dengan Situasi di Tempat Kerja

Sementara Ibnu Shalah, salah seorang ulama Syafi‘iyah, dalam Fatâwâ-nya menganggap hilangnya keperawanan sebelum akad dianggap sebuah cacat yang membolehkan suami membatalkan pernikahannya (fasakh).

Baca Juga:  MA Minta Hakim Tak Kabulkan Nikah Beda Agama, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Jika ada laki-laki menikahi seorang perempuan karena perempuan itu masih perawan, tapi ternyata sudah tidak, maka mengenai keabsahan pernikahannya ada dua pendapat. Namun, menurut pendapat yang paling kuat, pernikahannya tetap sah. Hanya saja, si suami memiliki hak khiyar fasakh.” (Lihat: Fatâwâ Ibn al-Shalah, [Maktabah al-‘Ulum: Beirut], cetakan pertama, 1407 H, jilid 2, hal. 660). 

Baca Juga:  Begini Cara Menanam Buah Naga Bagi Pemula, Perhatikan Tahapannya