Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah

Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Kini, pedagang bisa menyetok migor curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan sosialisasi terkait hal ini mulai Senin, 27 Juni 2022

Baca Juga:  Polres Bogor Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Modus Kempis Ban

Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Penjelasan Kemenag Soal Ibadah Umrah dengan Cara Backpacker

Sebagai informasi, harga migor curah tetap sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. (red)

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Sabtu 6 Mei 2023, Cek Syarat dan Lokasinya