Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 21 Agustus 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin, 27 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Resmi Ditahan

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Duh! Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Karawang Meningkat Selama 2023