JABARNEWS | JAKARTA – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri usai membagikan foto yang diklaim sebagai ijazah mantan Presiden Joko Widodo di media sosial.
Unggahan tersebut diunggah Dian melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Laporan terhadap Dian diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
Baca Juga: Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, Tes DNA Ridwan Kamil Dijadwalkan Kamis di Bareskrim
YLH menilai tindakan Dian melanggar hukum karena menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin dari pemiliknya.
“Benar, saya memang dilaporkan. Tapi sejauh ini belum ada panggilan dari pihak Bareskrim,” ujar Dian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/5/2025).





