Diduga Cemarkan Nama Baik, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri

Erick Thohir. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Sukses Bawa Perubahan Sepakbola Indonesia, Erick Thohir Bakal Jadi Cawapres Terkuat?

“Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” kata Ifdhal di Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-73, 68 Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat

Laporan itu sudah diregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Dengan pelapor Erick Thohir.

Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Wow Pilkades Serentak di Subang Habiskan Rp. 15 Miliar