Ragam

Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

×

Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

“Kepastian dari regulasi itu seperti apa supaya nanti kami dari rumah sakit bisa mengantisipasi perubahan itu karena tidak mudah untuk melakukan perubahan, banyak rumah sakit harus merenovasi tempat, jaringan oksigen dan lain-lain ini tidak mudah, butuh waktu, butuh dana,” kata Ichsan, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:  Polwan Purwakarta Bagikan Air Gratis Kepada Ratusan Masyarakat

Ichsan juga berharap agar pemerintah bisa segera memberikan informasi berapa tarif yang ditetapkan untuk rumah sakit. Dia minta besaran yang ditetapkan tidak hanya ekonomis bagi peserta, melainkan juga bagi rumah sakit.

“Tarifnya harus diatur sedemikian rupa,” tuturnya.

Pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan tarif BPJS Kesehatan dengan diberlakukannya kelas standar. Pasalnya sudah lama tarif paket perawatan atau INA-CBGs disebut tidak naik.

Baca Juga:  MUI Marah! Densus 88 Geledah Ponpes, Amirsyah Tambunan: Semakin Rumit

INA-CBGs merupakan instrumen untuk menghitung pembayaran kepada rumah sakit dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Arti dari Case Base Groups (CBG) itu adalah cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Lebaran, Satgas Covid-19 Purwakarta Perkuat Tracing

“Saran saya kalau di kelas standar mungkin (setara) di kelas 1 karena tarif ini sudah hampir 7 tahun lebih nggak naik-naik, nggak ada penyesuaian. Bayangkan ini tidak berimbang dengan inflasi, kenaikan barang yang lain,” bebernya. (red)

 

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan