Ragam

Percepatan Kenaikan Pangkat PNS, Begini Penjelasan Menpan-RB

×

Percepatan Kenaikan Pangkat PNS, Begini Penjelasan Menpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bertugas di luar Pulau Jawa atau daerah terpencil. Insentif tersebut berupa percepatan kenaikan pangkat.

Baca Juga:  Tinjau Sentra Vaksinasi Bersama Erick Thohir, Ridwan Kamil: Komitmennya Luar Biasa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan rencana pemberian insentif PNS ini muncul setelah pihaknya mendapat aduan dari pemerintah daerah di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:  Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024

Menurut Anas, sebagaian besar pemerintah daerah di luar pula Jawa mengalami kesulitan dalam mendapatkan tenaga guru dan tenaga kesehatan di wilayah mereka.

“Padahal formasi sudah disiapkan. Kenapa itu terjadi? Formasi itu diisi tapi setahun kemudian dia pindah. Pindah ke Jawa atau ke kota,” kata Anas saat ditemui usai mengikuti Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:  BKN: 30 Persen PNS Tidak Bekerja selama Penerapan WFH
Pages ( 1 of 2 ): 1 2