Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persentase pegawai yang dapat bekerja secara WFA.
“Kami akan membuat surat edaran yang mengatur proporsi WFA. Setiap tahun, menjelang Lebaran, kami selalu menerbitkan aturan terkait pelayanan publik agar tetap berjalan optimal,” pungkas Rini. (red)