Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persentase pegawai yang dapat bekerja secara WFA.

Baca Juga:  Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda

“Kami akan membuat surat edaran yang mengatur proporsi WFA. Setiap tahun, menjelang Lebaran, kami selalu menerbitkan aturan terkait pelayanan publik agar tetap berjalan optimal,” pungkas Rini. (red)

Baca Juga:  Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?
Pages ( 6 of 6 ): 1 ... 45 6