Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persentase pegawai yang dapat bekerja secara WFA.

Baca Juga:  21 Tahun Dititipkan Di Pemkot, Duplikat Bendera Pusaka Kembali Ke Pemprov

“Kami akan membuat surat edaran yang mengatur proporsi WFA. Setiap tahun, menjelang Lebaran, kami selalu menerbitkan aturan terkait pelayanan publik agar tetap berjalan optimal,” pungkas Rini. (red)

Baca Juga:  Nasi Merah: Manfaat dan Efek Samping
Pages ( 6 of 6 ): 1 ... 45 6