Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Baca Juga:  Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan skema sistem kerja PNS ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga:  Futsal Pro League 2021: Link Live Streaming Pendekar United vs Giga FC Kota Metro

Menurut Zudan, mekanisme WFA bagi PNS diatur berdasarkan karakteristik layanan publik yang dimiliki oleh setiap instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Berikut Profil dan Berakhirnya Hubungan Asmara BTR Luxxy
Pages ( 1 of 6 ): 1 23 ... 6