Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Ia menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan skema ini secara seragam, terutama bagi unit pelayanan publik yang memerlukan kehadiran fisik.

Baca Juga:  Forkominda Kota Cirebon Nonton Bareng Film '22 Menit'

“Pelayanan publik yang bersifat langsung, seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan jalan raya, tidak dapat mengadopsi WFA karena membutuhkan kehadiran pegawai secara fisik,” ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Sementara itu, unit yang menangani administrasi dan manajemen ASN, seperti BKN, lebih memungkinkan untuk menerapkan sistem WFA.

Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan memulai uji coba secara bertahap mulai pekan depan.

Baca Juga:  Langgar Kode Etik, Anggota KPU Karawang Dipecat
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6