Ragam

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

×

Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PROBOLINGGO – Bijak dalam bermedsos (media sosial) kembali diingatkan pihak kepolisian dalam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Seperti yang dilakukan para petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota. Dalam sosialisasi tersebut, mereka melarangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Baca Juga:  Terkait Jaringan Terorisme, Dua Polisi di Lampung Ditangkap Densus 88

Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga:  Dinas PUPR Garut Turunkan Alat Berat Ke Lokasi Longsor Singajaya

Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.

Baca Juga:  Belasan Anak Asal Jabar Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Empat Orang Hilang Misterius

Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan